Berdasarkan Undang-Undang Perguruan Tinggi nomer 12 tahun 2012, pasal 31 tentang Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) menjelaskan bahwa PJJ merupakan proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi. PJJ akan memberikan layanan Pendidikan Tinggi kepada kelompok Masyarakat yang tidak dapat mengikuti Pendidikan secara tatap muka atau reguler; dan memperluas akses serta mempermudah layanan Pendidikan Tinggi dalam Pendidikan dan pembelajaran. PJJ diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Secara legal formal berdasarkan Permendikbud No. 109/2013 (Pasal 2), PJJ bertujuan untuk memberikan 2016 – layanan pendidikan tinggi kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka, dan memperluas akses serta mempermudah layanan pendidikan tinggi dalam pembelajaran. Dengan begitu dapat diartikan bahwa PJJ adalah suatu sistem pendidikan yang memiliki karakteristik terbuka, belajar mandiri, dan belajar tuntas dengan memanfaatkan TIK dan/atau menggunakan teknologi lainnya, dan/atau berbentuk pembelajaran terpadu perguruan tinggi. Melalui sistem PJJ ini, setiap orang dapat memperoleh akses terhadap pendidikan yang berkualitas seperti halnya pendidikan tatap muka/reguler pada umumnya tanpa harus meninggalkan keluarga, rumah, kampung halaman, pekerjaan, dan tidak kehilangan kesempatan berkarir. Selain perolehan akses yang mudah, sistem PJJ juga diharapkan mampu meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan bagi setiap orang. Sifat masal sistem PJJ dalam mendistribusikan pendidikan berkualitas yang berstandar dengan memanfaatkan TIK, standardisasi capaian pembelajaran (learning outcomes), materi ajar, proses pembelajaran, bantuan belajar, dan evaluasi pembelajaran, menjadikan pendidikan berkualitas dapat diperoleh oleh berbagai kalangan lintas ruang dan waktu. Program D3 Teknik Informatika PJJ PENS telah mendapatkan SK perijinan penyelenggaraan program PJJ pada lingkup Program Studi D3 Teknik Informatika dengan SK nomor 62/M/KPT/2017 dan Program Studi D4 Teknik Telekomunikasi dengan SK nomor 184/M/KPT/2017 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KemenristekDikti) . Untuk menjalankan amanat SK perijinan program PJJ tersebut, perlu direncakan proses pembelajaran program PJJ untuk menghasilkan lulusan program PJJ yang berkualitas dan sesuai standar pendidikan tinggi.
Dokumen-dokumen aturan Program PJJ:
- 2011 – Panduan Penyusunan Model Pembelajaran Pendidikan Jarak Jauh PJJ Tahun 2011
- 2012 – UU No 12 tahun 2012 pendidikan tinggi
- 2012 – Permendikbud No 24 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh PJJ Pada Pendidikan Tinggi.
- 2013 – Permendikbud No 109 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh PJJ Pada Pendidikan Tinggi.
- 2014 – Draft Standar Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Tahun 2014
- 2015 – Formulir Proposal Pembukaan Program Studi Jarak Jauh PJJ Program Diploma dan Sarjana Tahun 2015.
- 2015 – Panduan Online Pengajuan Proposal Pembukaan Program Studi Pendidikan Jarak Jauh PJJ Bagi Program Diploma dan Sarjana Tahunh 2015.
- 2015 – Instrumen Penilaian Usulan Pembukaan Program Studi Pendidikan Jarak Jauh PJJ Tahun 2015.
- 2015 – Rencana Strategis KemenristekDikti Tahun 2015-2019
- 2015 – Permenristekdikti No 44 Tahun 2015 Standard Nasional Pendidikan Tinggi ; Lampiran
- 2016 – Pedoman Pembukaan Prodi Baru PJJ 2016
- 2016 – Matrik Acuan Penilaian Audimit Mutu Internal (AMI) PJJ PENS
- 2016 – Instrumen Akreditas PJJ Buku3 Tahun 2016
- 2016 – Matrik Penilaian AIPTJJ Tahun 2016
- 2016 – Panduan Pelaksanaan PJJ 2016 KemenristekDikti
- 2016 – Permenristekdikti No 32 Tahun 2016 Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
- 2017 – Peraturan BAN PT Nomor 4 Tahun 2017 Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi
- 2017 – Peraturan Akademik PJJ PENS
- 2018 – Permenristekdikti No 51 Tahun 2018 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
BAB VII
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH - x