Panduan Pelaksanaan Program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ)

Pasal 1

Pengertian Umum

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. PENS adalah Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
  2. Direktur adalah Direktur Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
  3. Program pendidikan jarak jauh yang selanjutnya disebut PJJ PENS adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dan media lain di PENS.
  4. Unit sumber belajar jarak jauh yang selanjutnya disebut USBJJ adalah lembaga pendidikan yang bekerjasama dengan PENS sebagai unit pendukung penyelenggaraan PJJ PENS.
  5. Program studi adalah program studi PJJ di PENS.
  6. Dosen adalah dosen program PJJ PENS.
  7. Tutor adalah pendidik yang diangkat oleh PENS untuk membantu dosen dan berfungi memfasilitasi menyelenggarakan kegiatan praktikum di USBJJ.
  8. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar di program PJJ PENS.
  9. Mata kuliah adalah mata kuliah untuk program PJJ PENS.
  10. RPS adalah Rencana Pembelajaran Semester untuk program PJJ PENS yang memuat silabus mata kuliah dan uraian rinci materi kuliah pada program PJJ PENS.
  11. Tahap persiapan adalah tahap pembelajaran yang dijadwalkan dalam dua semester pertama pada kurikulum program Diploma 3 PJJ dan program Sarjana Terapan PJJ.
  12. Proses pembelajaran adalah kegiatan pembelajaran program PJJ yang dilakukan dengan mengintegrasikan sistem perkuliahan tatap muka dan/atau termediasi mata kuliah teori, tatap muka kuliah praktikum, penugasan terstruktur, dan pembelajaran mandiri.
  13. Elearning adalah layanan bantuan belajar akademik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
  14. Video Conference adalah sarana teknologi untuk melakukan proses perkuliahan termediasi.

dan selanjutnya dapat dilihat pada laman berikut : Panduan Pelaksanaan Akademik PJJ